Fickar menuturkan, peradilan pidana militer juga oditur militer seharusnya tidak hanya menjerat pelaku dari matra tertentu, tetapi juga seluruh personel yang terlibat berdasar bukti-bukti yang cukup.
“LGBT bisa masuk ke kalangan militer karena pergaulan kan tidak bisa dibatasi. Selain itu adanya LGBT juga adanya bakat. Potensi LGBT bisa karena bakat. Ini sepenuhnya penyakit,” paparnya. (jawapos.com)