“Kalau menyangkut suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), warganet terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah,” ucap Novi. (antara/jpnn)
Simak! Cara Mengenali Konten Hoak Agar Tidak Terjerat UU ITE
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News