Simak! Cara Mengenali Konten Hoak Agar Tidak Terjerat UU ITE

“Kalau menyangkut suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), warganet terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah,” ucap Novi. (antara/jpnn)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan