Kejati Jabar Tetapkan Kembali Dua Orang Tersangka Kasus Mark Up Premi Asuransi PT POS FIN

Tersangka M.T Mantan Kepala Cabang PT. Berdikari Insurance Bandung yang telah ditahan lebih dahulu, menikmati sebear Rp.302.000.000,-

Tersangka R.D.C Mantan Manager Keuangan dan Akuntansi PT. POS FIN) yang telah ditahan lebih dahulu, menikmati sebesar Rp.202.000.000 dan Alm. S Mantan Direktur PT. POS FIN menikmati sebesar Rp.700.000.000. (red)

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan