Kejati Jabar Tetapkan Kembali Dua Orang Tersangka Kasus Mark Up Premi Asuransi PT POS FIN

BANDUNG – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Kembali menetapkan dua orang tersang pada kasus mark up premi asuransi PT POS Finansial Indonesia yang merupakan anak perusahaan PT POS Indonesia.

Tersangka berinisial SN merupakan karyawan Bank Mega Syariah sedangkan RA Mantan kepala Cabang PT Caraka Mulia Bandung.

Kepala Seksi PEnerangan Hukum Kejati Jabar Dedi Gozali Emil mengatakan, kedua tersabgka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi mark up premi asuransi pada perusaahaan PT POS FIN.

Sebelumnya Kejati Jabar juga sudah menetapkan dua tersangka lainnya yaitu, MT dan RDC. KEduanya diduga terlibat dengan cara bersekongkol untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara melakukan Mark Up Premi Asuransi milik PT POS FIN.

MT merupakan Mantan Kepala Cabang PT. Berdikari Insurance Bandung  kemudian RDC posisinya sebagai mantan Manager Keuangan dan Akuntansi PT POS FIN dan S sebagai Direktur PT POS FIN.

penyimpangan dilakukan oleh (S), Direktur PT POS FIN dan (RDC) Manager Keuangan dan Akutansi PT. POSFIN untuk menjalankan proyek Kerjasama antara PT Biometrik Kharisma Utama dengan PT POS FIN sebesar Rp.52,6 Miliar.

Sedangkan untuk pembayaran asurasi diberikan kepada PT Berdikari insurance melalui Brooker PT Caraka Mulia. Namun pada pencatatannya diduga telah dimark up dan dibatalkan oleh PT Berdikari insurance.

Diketahui pembayaran premi telah di mark up sebesar sebesar Rp 2.8 Miliar yang dibebankan pembayarannya kepada PT POS FIN.

–              Pembayaran Premi Asuransi penjaminan untuk tertanggung PT. Biometrik Kharisma Utama ( PT. BKU) atas proyek Kerjasama antara PT. BKU dengan PT. POSFIN yang pembayarannya dibebankan pada PT. POSFIN dan di Mark Up sebesar Rp. 2,8 Milyar sedangkan jumlah premi resmi sendiri hanya sebesar Rp 391 juta.

Dari kelebihan pembayaran premi tersebut, uang dibagikan kepada Kepala Cabang PT. Caraka Mulia Tersangka M.T dan 2 orang rekannya dari PT. Berdikari Insurance sebesar Rp.871 juta.

Tersangka R.A Mantan Kepala Cabang PT. Caraka Mulia Bandung) selaku Broker menikmati sebesar Rp.672.376.000,-

Tersangka S.N Karyawan Bank Mega Syariah Cabang Bandung menikmati sebesar Rp.366.576.000,-

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan