DPRD Cimahi Pesimis Target Perda Bakal Tergarap

CIMAHI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi pesimis target Peraturan Daerah (Perda) tahun 2011 bakal tercapai sesuai target yang tercantum dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda).

Tahun ini, DPRD Kota Cimahi menargetkan bisa memproduksi 25 Perda yang merupakan inisiatif dari legislatif dan ekekutif. Namun hingga saat ini, baru 9 Rancangan Perda (Raperda) yang sudah dibahas.

“Dengan waktu yang mepet dan masih kondisi pandemi jadi Perda kita kayanya gak akan terpenuhi,” kata Ketua Bapemperda Kota Cimahi, Enang Sahri Lukmansyah saat dihubungi pada Minggu (3/10).

Dari 9 Raperda yang sudah dibahas dan digarap Panitia Khusus (Pansus), belum ada satupun yang disahkan menjadi Perda lewat paripurna. Enang membeberkan, semua Raperda yang sudah dibahas masih dievaluasi Pemprov Jabar.

“Ternyaata evaluasi dalam aturan maksimal 14 hari ternyata berbulan-bulan. Mungkin di provinsi banyak Perda masuk agak sedikit terbengkalai,” ungkap Enang.

Kemudian saat anggaran perubahan, pihaknya kemungkinan hanya akan menggarap 4 Raperda saja melihat situasi dan kondisi yang ada. Sehingga untuk tahun ini kemungkinan hanya akan ada 13 produk Perda yang digarap.

“Sekarang 9 dan perubahan 4, paling maksimal setengahnya atau (13) saja,” ucap Enang.

Dirinya membeberkan, ada sejumlah faktor yang membuat pembuatan Perda tahun ini terhambat. Seperti pandemi Covid-19 yang masih mewabah dan disahkannya Undang-undang Cipta Kerja.

“Ada juga Undang-Undang Cipta Kerja yang banyak berbenturan. Jadi kita mencari yang tidak berenturan dulu,” ujar Enang.

Kemudian permasalahan lainnya birokrasi perizinan pembuatan Perda yang semakin panjang hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebab tidak memiliki pimpinan definitif. Wali Kota Cimahi hanya diisi Pelaksana Tugas (Plt).

Enang Smengatakan, kekosongan posisi wali Kota Cimahi definitif itu membuat pembuatan Perda harus berdasarkan izin dari Kemendagri melalui Pemprov Jabar.

“Kita agak kesulitan karena kita harus izin ke Kemengadri karena wali kota masih Plt. Kalau definitif gak perlu izin. Jadi tentunya kondisi ini menghambat kegiatan kita,” beber Enang.

Seperti diketahui, Wali Kota definitif sebelumnya yakni Ajay Muhammad Priatna sudah dinonaktifkan lantaran kini menjadi terdakwa kasus dugaan suap perizinan pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda. Untuk mengisi kekosongan tersebut, Wakil Wali Kota Cimahi Ngagiyana ditunjuk menjadi Plt. (fey)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan