JAKARTA – Seseorang yang pernah positif Covid-19 atau penyintas Covid-19 boleh vaksin satu bulan setelah dinyatakan sembuh. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas.
Dengan adanya aturan baru ini maka Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 dinyatakan tidak berlaku. Dalam keputusan lama ini disebutkan penyintas Covid boleh vaksinasi setelah tiga bulan dinyatakan sembuh.
Dokter ahli penyakit dalam, dr RA Adaninggar Primadia Nariswari SpPD membagikan aturan baru vaksinasi penyintas Covid-19 dari Kemenkes.
Baca Juga:Bejat! Bocah SD Digilir Tukang Ojek, Satu Pelaku Masih BuronKapolres Sukabumi Pertemukan Dua Perwakilan Ormas untuk Cegah Bentrokan Lagi
“Untuk yang penyakit Covid ringan-sedang, bisa vaksin setelah minimal 1 bulan dinyatakan sembuh,” kata dr RA Adaninggar mengutip SE Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas dilansir dari pojoksatu, Jumat (1/10).
Dokter yang akrab disapa dr Ning ini mengatakan, beradasarkan SE tersebut, penyintas Covid berat tetap vaksin minimal 3 bulan setelah sembuh.
“Vaksin apapun yang tersedia bisa digunakan,” tandas dr Ning.
Pelaksana tugas Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, vaksinasi Covid-19, dalam aspek ilmiah dan medis, bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.
“Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas Covid-19,” ujarnya lewat keterangan tertulis.
Dalam surat edaran anyar itu disebutkan bahwa penyintas Covid-19 boleh divaksinasi tergantung derajat keparahan penyakit. Hal tersebut, ujar Maxi, ditetapkan sesuai rekomendasi Penasihat Ahli Imunisasi Nasional, atau ITAGI.
Dengan demikian, Kemenkes menetapkan, untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh.
Sementara untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh.
Baca Juga:Eks Panglima Laskar FPI Tidak Jadi Tersangka Seperti Irjen NapoleonFoto Anak Diiklankan untuk Prostitusi Online, Ibu Langsung Lapor Polisi
“Jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia,” ujar Maxi. (jawapos.com)
