Kapolres Sukabumi Pertemukan Dua Perwakilan Ormas untuk Cegah Bentrokan Lagi

Kelima tersangka memiliki peran berbeda. Ada empat di antaranya melakukan pembacokan dan seorang lagi memukul menggunakan tangan kosong dan bambu hingga korban tewas dengan kondisi mengenaskan.

“Jasad korban sudah diotopsi dan tinggal menunggu hasilnya. Bahkan setelah otopsi jasad korban sudah dimakamkan keluarga di Sukabumi. Untuk penyelidikan lebih lanjut, kami berkoordinasi dengan Polres Sukabumi,” ucap AKBP Doni Hermawan.

Kelima orang pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara serta Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat dengan ancaman kurangan 10 tahun. (antara/jpnn)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan