JAKARTA – Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) membuka pengajuan bantuan untuk pesantren. Direktur PD Pontren Waryono Abdul Ghafur mengatakan bahwa pengajuan proposal bantuan pesantren dibuka hingga 4 Oktober 2021.
“Kami informasikan bahwa Kemenag saat ini membuka pengajuan proposal bantuan untuk pondok pesantren. Pengajuan proposal dibuka hingga 4 Oktober 2021,” ujar dia di Jakarta dikutip, Kamis (30/9).
Kata dia, ada dua jenis bantuan yang akan diberikan pada tahun 2021. Pertama, bantuan Penanggulangan Covid-19 di Pesantren dan kedua itu bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren. “Pesantren yang berminat, diharapkan bisa mempersiapkan dan mengajukan usulan/proposal bantuannya,” ujarnya.
Pengajuan bantuan, lanjut Waryono, disampaikan dalam bentuk cetak (hard copy) atau berkas digital (soft copy) melalui pemberi bantuan, Kanwil Kemenag Provinsi atau Kankemenag Kab/Kota yang diteruskan kepada pemberi bantuan serta aplikasi bantuan pada laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan.
“Pengajuan dan pelaksanaan penyaluran bantuan mengacu pada Petunjuk Teknis Bantuan yang dapat diunduh pada laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/arsip,” jelasnya.
Ia mengingatkan pesantren agar berhati-hati dan waspada terhadap beredarnya informasi hoaks dan penipuan yang mengatasnamakan pemberi bantuan. Dia menegaskan bahwa pelaksanaan penyaluran bantuan diinformasikan secara resmi melalui website dan media sosial Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.
“Jangan percaya informasi hoaks dan modus penipuan lainnya. Informasi resmi tentang program bantuan ini bisa diikuti melalui website dan media sosial Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren,” tandasnya. (jawapos)