Pegawai KPK Nonaktif Akan Laporkan Firli Bahuri Cs ke PTUN

“Diberhentikan dengan hormat dari pegawai KPK berdasarkan PP 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK pasal 18 dan 19 ayat (3) huruf d yakni tuntutan organisasi,” tutup Alex beberapa waktu lalu.

(jawapos.com)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan