Kalapas Tangerang Tak Jadi Tersangka Insiden Kebakaran, Begini Penjelasan Polisi

JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan 3 tersangka baru yang diduga menyebabkan kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Dari 3 tersangka insiden kebakaran tersebut dipastikan tidak ada nama Kalapas Tangerang.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, penyidik tidak menemukan bukti yang kuat untuk menetapkan Kalapas Tangerang sebagai tersangka kebakaran. “Menetapkan tersangka itu harus sesuai alat bukti dan sesuai kapasitasnya,” kata Tubagus kepada wartawan, Kamis (30/9).

Kendati demikian, penyidik masih membuka peluang adanya tersangka baru dalam kasus kebakaran Lapas tersebut. Saat ini penyidik masih menjalankan proses penyidikan.

“Kemudian timbul pertanyaan kedua mungkin nggak jadi tersangka? Sampai saat ini kami sudah mengelar perkara pertama Pasal 359 da Pasal 188 KUHP sudah. Sesuatunya serba mungkin saja terjadi berdasar hasil penyidikan,” jelas Tubagus.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menetapkan 3 tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Penetapan ini dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.

“Sementara 3 orang ditetapkan sebagai tersangka, semua adalah petugas dari Lapas,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9).

Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial RU, S, dan Y. Seluruhnya dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang membuat orang lain meninggal.

Penyidik kembali menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, 3 tersangka baru ini dijerat Pasal 188 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kebakaran.

“Hasil gelar perkara kemarin hasilnya ada penambahan 3 tersangka lagi di Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan 156 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kebakaran,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/9).

Adapun yang ditetapkan sebagai tersangka yakni JMN selaku warga binaan. Dia berperan memasang instalasi listrik namun statusnya bukan ahli kelistrikan. Kedua yakni PBB, selaku pegawai Lapas yang menyuruh JMN memasang instalasi listrik. Dan tersangka ketiga yakni RS selaku pejabat Bagian Umum Lapas Kelas I Tangerang. Dia adalah atasan PBB. (jawapos)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan