Geng Motor yang Serang Warga Berhasil Diringkus, Semua Masih Usia Belasan

CIREBON – Tujuh orang remaja anggota geng motor America atau Tubruk yang sempat melakukan penganiayaan terhadap dua orang warga di Desa Tegalgubug Lor, Kabupaten Cirebon akhirnya berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polresta Cirebon.

Ketujuh pelaku yang tergolong masih remaja tersebut, masing-masing berinisial R alias Cedok (17), Rd (17), FA (17), ketiganya warga Desa Bayalangu Lor, Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon. Kemudian SRR (15), dan Bl (16) asal Desa Bayalangu Kidul, Kecamatan Gegesik. Dua pelaku lainnya adalah EJW (16) dan RPR (13) asal Desa Panunggul, Kecamatan Gegsik.

Sebelumnya para pelaku yang berhasil diamankan tersebut melakukan penganiayaan terhadap dua orang warga atau remaja pada Minggu (26/09) sekira pukul 02.30 WIB.

Dalam ekspose yang digelar di Mako Polresta Cirebon Rabu (29/09) kemarin, dari ketujuh anggota geng motor tersebut hanya satu orang yang dihadirkan. Salah satu alasannya para anggota geng motor itu hampir semuanya di bawah umur.

Kasatreskrim Polresta Cirebon, Kompol Rina Perwitasari mengatakan kasus ini terungkap hanya 36 jam setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan keluarga korban dan melakukan visum et repertum luka korban.

Selanjutnya dari keterangan dan bukti-bukti permulaan tersebut polisi melakukan pencarian dan penangkapan kepada para tersangka.

Awalnya Unit Reskrim Polsek Arjawinangun mendapatkan informasi bahwa salah satu ciri pelaku penyerangan adalah menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah dan biru. Dari hasil penyelidikan diketahui sepeda motor itu milik salah satu anggota geng motor.

“Diduga kuat (pelaku) anggota kelompok geng motor America atau Tubruk. Lalu kita dapatkan identitas dan alamat pelaku,” kata Rina.

Berbekal informasi tersebut, selanjutnya tim gabungan dari Polsek Arjawinangun dan Polresta Cirebon melakukan penangkapan terhadap para tersangka.

Sejumlah barang bukti yang dibawa oleh pelaku saat beraksi juga berhasil diamankan polisi. Diantaranya 1 bilah celurit tanpa gagang, 1 bilah celurit besar, sepeda motor Suzuki Satria FU warna biru hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat biru, dan 1 unit motor Honda Beat merah.

Akibat perbuatannya tersebut para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun enam bulan. “Beberapa pelaku yang masih belum tertangkap, masih terus kita lakukan pengejaran,” tandas Rina.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan