Setelah ditandatangani PPJB dan dilakukan pembayaran sebesar Rp108,9 miliar, Sarana Jaya baru melakukan kajian usulan pembelian tanah di Munjul di mana lebih dari 70 persen tanah tersebut masih berada di zona hijau untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang tidak bisa digunakan untuk proyek hunian atau apartemen.
Meskipun lahan tersebut tidak bisa diubah zonasinya ke zona kuning, pihak Sarana Jaya tetap melakukan pembayaran sebesar Rp43,59 miliar kepada Anja di rekening Bank DKI atas nama Anja sehingga total yang telah dibayarkan sebesar Rp152,5 miliar.
Atas pembayaran oleh Sarana Jaya tersebut, Rudy meminta Anja dan Tommy untuk mengalirkan dana yang di antaranya digunakan untuk pembayaran BPHTB Pengadaan Tanah Pulogebang pada Sarana Jaya. Kemudian, dimasukkan ke rekening perusahaan lain milik tersangka Rudy dan penggunaan untuk beberapa keperluan pribadi Rudy dan Anja.
Baca Juga:Bersihkan Lingkungan, Desa Cicalengka Wetan Bersama BBBS Fokuskan Saluran Air Sungai CitarumBaltos Menjadi Pasar Uji Coba Penerapan Aplikasi PeduliLindungi di Bandung
Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar.
(Antaranews)
