Hasil Survei, Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap KPK Anjlok

JAKARTA – Kepercayaan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merosot drastis. Berdasar hasil survei Indikator Politik Indonesia, lembaga antirasuah itu berada pada urutan empat, setelah TNI, Presiden, dan Polri.

Dalam survei itu, poin tingkat kepercayaan untuk KPK hanya 65. Sedangkan 26 persen menyatakan sedikit percaya, 4 persen tidak percaya dan 5 persen tidak menjawab.

Atas hasil persepsi publik itu, Plt Jubir KPK Ali Fikri mengklaim bahwa pemberantasan korupsi adalah ikhtiar panjang. Menurut dia, survei persepsi publik menjadi salah satu tolok ukur bagaimana masyarakat menilai kinerja dan manfaat dari kerja pemberantasan korupsi oleh KPK.

“Pemberantasan korupsi adalah ikhtiar panjang. Dampak dan manfaatnya tidak serta-merta bisa kita rasakan seketika itu juga,” kata Ali dalam keterangannya, Selasa (28/9).

Ali yang berlatar jaksa itu menjelaskan, dalam penanganan sebuah perkara, publik mungkin bisa langsung melihat bagaimana KPK menangkap para pelaku dan memulihkan kerugian negaranya. Namun pada upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi, butuh waktu untuk bisa menikmati hasil dari perbaikan sistem dan penanaman nilai antikorupsi kepada orang per orang.

Meski demikian, kata Ali, KPK mengapresiasi hasil survei yang terus konsisten mengukur dan memotret persepsi publik. Hal ini bisa menjadi bahan evaluasi bagi kinerja KPK.

Oleh karena itu, KPK berharap bisa memperoleh indikator dan hasil pengukuran detilnya agar bisa mempelajari poin-poinnya secara rinci.

“Feedback dari masyarakat sangat berarti bagi KPK untuk introspeksi dan melakukan perbaikan ke depannya,” harap Ali.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengutarakan, kepercayaan publik terhadap KPK dinilai sangat anjlok. Karena pada sebelum-sebelumnya hasil survei kepercayaan masyarakat kepada KPK pada urutan teratas, satu atau dua.

“Kalau KPK (peringkatnya) turun buat saya ini berita baru, meskipun buat masyarakat sipil ini bukan hal yang mengagetkan terutama setelah revisi UU KPK,” pungkas Burhanuddin. (jawapos)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan