Saat ini, BPJS Kesehatan juga telah menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Kota Bandung terhadap 50 badan usaha yang terindikasi tidak patuh dalam hal pembayaran iuran JKN-KIS. Sebelum penyerahan SKK, BPJS Kesehatan sendiri telah melakukan penanganan terhadap 50 badan usaha tersebut termasuk pemanggilan dan konfirmasi pemeriksaan. (BS/rm)
BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi dengan Pemangku Kepentingan Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News