Begini Pedoman Gelar Acara Konser Musik dan Pernikahan dari Satgas Covid-19

JAKARTA – Seiring menurunnya kasus Covid-19, baik ditandai dengan kapasitas rumah sakit (BOR) hingga positivity rate di bawah standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), pemerintah memberi sinyal untuk mengizinkan kegiatan acara besar seperti konser musik dan pernikahan. Akan tetapi tentu ada syarat dan pedoman yang harus dijalankan.

Hal itu ditegaskan oleh Juru Bicara Pemerintah Untuk Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. Ia menegaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan besar atau pertemuan besar harus mengikuti pedoman penyelenggaraan yang telah ditetapkan. Beberapa diantaranya, konferensi, pameran dagang, acara olahraga, festival konser, pesta maupun acara pernikahan yang besar.

“Saat ini Indonesia terus berupaya mewadahi aktivitas masyarakat untuk tetap produktif namun aman Covid-19,” jelasnya baru-baru ini secara daring.

Akan tetapi, semua tetap harus mematuhi protokol kesehatan yang tepat. Berikut pedoman penyelenggaraan kegiatan atau pertemuan besar seperti dalam keterangan Satgas Covid-19.

1. Sebelum Acara
– Edukasi kesehatan yang cukup bagi seluruh partisipan dan memastikan memiliki pemahaman yang sama khususnya kiat-kiat mencegah penularan.
– Menyusun pedoman pelaksanaan acara yang telah dilengkapi rencana kontijensi, misalnya melarang partisipan yang positif selama rangkaian acara melanjutkan aktivitasnya dan harus segera di rujuk ke area khusus karantina atau isolasi yang telah disediakan.
– Memastikan fasilitas dan sarana prasarana mendukung penerapan protokol kesehatan. Misalnya tata letak acara yang memudahkan partisipan menjaga jarak minimal satu setengah meter.
– Membuat panitia khusus yang bertanggungjawab menegakkan protokol kesehatan oleh partisipan secara menyeluruh.
– Membangun kemitraan dengan pemerintah dan fasilitas kesehatan setempat khususnya kesiapan menghadapi jika terjadi kemunculan banyak kasus.

2. Saat Acara
– Mengikuti perkembangan kasus Covid-19 secara aktual khususnya data daerah di mana acara berlangsung.
– Memastikan skrining kesehatan dilakukan tepat sebelum acara berlangsung, misalnya penggunaan metode skrining yang dapat menyesuaikan situasi dan kondisi di daerah masing-masing termasuk pemeriksaan suhu tubuh secara harian.
– Memastikan alat atau material kesehatan pendukung cukup dan mudah terakses saat acara misalnya hand sanitizer atau sabun cuci tangan dan masker.
– Melakukan promosi kesehatan selama acara berlangsung secara konsisten terkait pentingnya memakai masker dengan benar, mencuci tangan sebelum dan setelah beraktivitas dan menjaga jarak minimal satu setengah meter dalam bentuk visual maupun audio ditempat dan waktu yang strategis.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan