Ali mengatakan Kadar Slamet juga dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Rp9,2 miliar. Apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa. Harta tersebut akan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
“Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhkan pidana penjara selama 3 tahun,” ujarnya pula. (antaranews)