CICALENGKA – Pembuatan akta kelahiran merupakan hal penting yang perlu diselesaikan oleh setiap masyarakat di tanah air. Pembuatan akta kelahiran juga dianggap sulit oleh sebagian warga karena perlu menyempatkan waktu dan banyaknya persyaratan.
Selain itu, sebelumnya pelayanan dalam membuat akta kelahiran menjadi kendala bagi warga karena prosesnya dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung yang berlokasi di Kecamatan Soreang.
Terkait hal tersebut, warga di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung kini tak perlu bingung atau resah dalam menyelesaikan pembuatan akta kelahiran.
Pasalnya, kini Bupati Bandung, Dadang Supriatna membuat terobosan baru guna meningkatkan tertib administrasi kependudukan dan pelayanan kepada masyarakat. Sekarang untuk pembuatan akta kelahiran dapat dilakukan oleh masyarakat di tingkat Kecamatan termasuk Cicalengka.
Camat Cicalengka, Entang Kurnia melalui Operator Pendaftaran Penduduk, Julivan menyampaikan, persyaratan pembuatan akta kelahiran tak berubah. Namun prosesnya menjadi lebih memudahkan masyarakat karena tidak perlu ke Disdukcapil Kabupaten Bandung.
“Persyaratan fotocopy KTP dan KK yang masih ikut ke orangtua. Kemudian surat nikah orangtua dan fotocopy KTP dua orang saksi disarankan dari keluarga terdekat,” kata Julivan di ruang kerjanya, Rabu (22/9).
Julivan menerangkan, untuk pembuatan akta kelahiran di Kecamatan tersebut, hanya dapat melayani untuk usia nol sampai 18 tahun.
Sementara untuk usia 18 tahun ke atas, proses pembuatannya perlu dilakukan di tingkat Kabupaten alias ke Disdukcapil.
“Ke desa dulu pengajuan membuat akta kelahiran, nanti dikasih formulir permohonan dan diisi lengkap,” katanya.
“Dari situ, formulir dan persyaratan tadi dibawa ke Kecamatan, sebelum jam dua (14.00 WIB) kita proses, sekitar satu sampai 2 hari beres,” tambah Julivan.
Dia menyampaikan, apabila penyerahan formulir serta persyaratan dalam pembuatan akta kelahiran di atas pukul 14.00 WIB, maka prosesnya akan dilakukan besok harinya.
“Gak ada biaya administrasi, jadi pembuatan akta kelahiran itu gratis alias nol persen,” imbuh Julivan.
Julivan menuturkan, apabila warga yang mengajukan pembuatan akta kelahiran tak memiliki surat nikah orangtua sebagai persyaratan, maka perlu menyiapkan surat pertanggung jawaban kelahiran sang anak.