JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal memberikan tunjangan hari tua (THT) 57 pegawai nonaktif KPK yang akan dipecat secara hormat sebagai akibat dari lulus tes semangat kebangsaan (TWK) pada 30 September 2021 mendatang.
Pernyataan ini menjawab rumor yang menyebut Novel Baswedan cs tidak menerima pesangon dan dana pensiun setelah dipecat nantinya.
“Pemenuhan hak keuangan ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap undang-undang undang-undang sekaligus penghargaan atasitas, jasa, dan pengabdian di KPK selama pelaksanaan tugas korupsi korupsi di KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/9).
Ali menjelaskan, pegawai KPK yang berhenti dengan rasa hormat tidak mendapatkan pesangon dan uang pensiun. Namun, kata dia, KPK akan tetap memberikan THT sebagai pengganti manfaat pensiun.
THT, merupakan dana tunai yang diberikan oleh KPK kepada dan pegawai sebagai jaminan kesejahteraan pada saat berakhirnya masa tugas.
“Serta segala manfaat atau fasilitas lain yang menjadi bagian dari manfaat program kepesertaan THT yang besarannya ditetapkan oleh KPK dan pengelolaannya dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan serta pihak ketiga yang ditunjuk,” ucap Ali.
Ia menyebutkan, pelaksanaan THT diatur secara rinci melalui Perkom Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tunjangan Hari Tua Penasihat dan Pegawai serta Keputusan Sekjen KPK Nomor 390 Tahun 2018 tentang Alokasi Iuran Tunjangan Hari Tua untuk Tim Penasihat/Pegawai KPK.
Menurutnya, besaran iuran THT tiap bulannya yaitu senilai 16 persen yang dihitung berdasarkan gaji. Terdiri atas 13 persen yang berasal dari APBN, dan 3 persen dari kontribusi pegawai.
“Di mana iurannya dikumpulkan sejak seseorang diangkat menjadi pegawai,” tukas Ali.
Sebelumnya, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti korupsi nonaktif KPK Giri Suprapdiono mengungkapkan sebanyak 57 pegawai yang akan dipecat dengan hormat tidak akan mengantongi pesangon mau pun dana pensiun.
Ia menyebut, koleganya hanya bakal mendapatkan pencairan jaminan hari tua dan iuran ketenagakerjaan dari Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Giri dan penyidik senior nonaktif KPK Novel Baswedan diketahui termasuk dalam daftar pegawai yang bakal dipecat tersebut.
Dalam Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi disebutkan, diktum poin kedua menyebutkan pegawai yang dipecat akan diberikan tunjangan hari tua dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.