Filantropi Wakaf Buku

Filantropi Wakaf Buku

Mengingat keterbatasan anggaran untuk pengadaan buku di perpustakaan, salah satu solusinya bisa diupayakan melalui Filantropi Wakaf Buku. Filantropi (bahasa Yunani : philein berarti cinta, dan antropos berarti manusia) adalah tindakan seseorang yang mencintai sesama manusia serta nilai kemanusiaan, sehingga menyumbangkan waktu, uang, dan tenaganya untuk menolong orang lain.(WikipediA).

Filantropi atau kedermawanan merupakan sifat yang sangat baik dan sudah biasa dilakukan oleh masyarakat Jabar, yang memiliki filosofi “Silih Asah, Silih Asih, dan Silih Asuh”. Silih asih biasanya diimplementasikan dalam bentuk urang silih tulungan, kalau ada seseorang yang memerlukan bantuan, baik itu uang atau barang, maka yang lain ikut membantu. Silih asih memupuk rasa solidaritas, kepedulian, dan kebersamaan terhadap sesama manusia.

Menurut Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, pengertian Wakaf adalah perbuatan hukum Waqif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah/atau kesejahteraan umum nenurut Syariah.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa wakaf adalah bentuk implementasi dari perintah agama (Islam), yang ditujukan supaya dapat bermanfaat untuk kemaslahatan ummat.

Hukum wakaf ada di surat Al-Hajj:77, yang artinya “perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan” (Al-Qur’an dan Terjemahnya, Depag 1998). Selanjutnya, hukum wakaf ada di surat Ali Imran:92, yang artinya “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna, sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai, dan apa saja yang kamu nafkahkan. Maka sesungguhnya Allah mengetahui”( Al-Qur’an dan Terjemahnya, Depag 1998)).

Filantropi Wakaf Buku, memiliki nilai kebajikan yang sangat baik dan positif ditinjau dari sudut agama yang bernilai ibadah, karena telah ikut berbagi dan peduli terhadap sesama yang memerlukan ketersediaan buku.

Sabda Nabi Muhammad SAW “Jika manusia telah meninggal dunia, maka amal perbuatannya telah terputus kecuali tiga hal : sedekah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak shaleh yang mendoakannya” (H.R. Muslim).

In Syaa Allah, kalau semua pihak Filantropi Wakaf Buku akan dicatat sebagai amal ibadah, dan pahalanya juga mengalir terus, bila buku tersebut terus dibaca, dan ilmunya diimplementasikan untuk peningkatan kesejahteraan diri dan keluarganya.

Tinggalkan Balasan