JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa tiga pelaku penganiayaan terhadap Muhammad Kece di tahanan Bareskrim Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Kabiropenmas) Divisi Humas Polro Brigjen Rusdi Hartono memastikan sejauh ini penyidik tengah mengumpulkan bukti yang ada untuk segera melakukan gelar perkara.
“Nanti dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangka dalam kasus ini,” kata Rusdi, Jumat (17/9) malam.
Menurut Rusdi, YouTuber kontroversial itu dianiaya oleh sesama penghuni tahanan.
Meski sudah memeriksa tiga orang saksi, Rusdi belum mengungkap siapa tiga pelaku yang mengianiaya tersangka kasus penodaan agama itu.
“Yang melakukan penganiayaan diduga adalah sesama penghuni atau tahanan dari Bareskrim Polri,” ujar Rusdi.
Kasus tersebut kini sudah naik ke tingkat penyidikan.
Adapun kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan yang dilayangkan Muhammad Kece pada 26 Agustus ihwal penganiayaan.
laporan itu teregister dengan nomor LP Nomor 0510/XIII/2021/Bareskrim, atas nama pelapor Muhammad Kosman.
Sebelumnya, polisi menangkap Muhammad Kece di Bali pada Selasa (24/8) malam. Saat itu dia langsung ditetapkan tersangka, untuk dibawa ke Bareskrim Polri.
Adapun kasus yang menjeratnya terkait dengan penistaan agama. M Kece diduga menista agama Islam lewat kanal media sosial YouTube.
Dia menyebut Islam sebagai agama terorisme dan menyebut Rasul Muhammad sebagai manusia yang mengajarkan agama kekerasan. (Jpnn)