Polri Ungkap Pencucian Uang Senilai Rp 531 Miliar dari Bisnis Obat Ilegal

“Tersangka DP mendapatkan keuntungan sebesar 10 sampai dengan 15 persen dari harga barang yang diterimanya secara berkelanjutan sejak tahun 2011-2021,” ungkap Helmy.

Tersangka DP disangkakan melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) dengan Pidana Penjara Paling Lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan