Pelaku Usaha Harus Tahu, Begini Cara Aktivasi QR Code PeduliLindungi

JAKARTA – Seiring dengan mulai melandainya kasus COVID-19 di Indonesia, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pun mulai dievaluasi sehingga beberapa kegiatan perkantoran  (work from office) hingga usaha hiburan seperti tempat kuliner sudah diperbolehkan untuk dibuka dengan mengikuti syarat ketat.

Salah satu syarat yang diwajibkan dan harus dipenuhi para pengelola tempat usaha baik perkantoran hingga kafe dan restoran adalah diharuskan menyediakan QR Code untuk aplikasi PeduliLindungi agar Pemerintah bisa lebih mudah melihat mobilisasi satu individu dan juga mempermudah tracing kasus dan kontak jika ternyata ditemukan kasus COVID-19.

Mengutip akun instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berikut alur pengajuan bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan QR Code untuk proses tracing dari aplikasi PeduliLindungi.

“Pendaftar mengajukan surat permohonan ke [email protected],” kata akun @kemenkominfo seperti dikutip, Rabu, (15/9).

Setelah surat permohonan diterima nantinya pendaftar akan menerima formulir pendaftaran dari surat elektronik Kementerian Kesehatan.

Formulir itu harus diisi dan dikirim ulang oleh pendaftar agar bisa berlanjut ke tahapan selanjutnya untuk aktivasi.

Setelah terkirim, nantinya pendaftar akan menerima kembali email berisi username (nama akun) dan juga password untuk aktivasi QR Code.

Langkah terakhir, setelah aktivasi selesai pendaftaran yang diajukan oleh pelaku usaha akan dinyatakan selesai setelah pendaftar melakukan konfirmasi lewat email yang digunakan oleh pendaftar.

 

Surat Permohonan

Untuk surat permohonan nantinya pelaku usaha bisa mengajukan surat dalam format yang resmi, yang bisa diikuti formatnya sebagai berikut.

Di bagian kiri anda bisa membubuhkan nomor surat dan juga tanggal surat.

Selanjutnya pendaftar harus memasukkan nama usaha atau perkantoran yang akan didaftarkan untuk setiap akses keluar maupun masuknya agar bisa mendapatkan QR Code di setiap akses tersebut.

Jangan lupa tulis penanggungjawab atau koordinator yang akan bertanggung jawab untuk di lokasi itu, cukup tulis satu orang untuk satu perusahaan.

Adapun format untuk penanggung jawab bisa dituliskan nama, jabatan, serta email dari sang penanggung jawab.

 

Formulir Pendaftaran

Ketika surat permohonan anda sudah diterima maka selanjutnya anda akan menerima formulir pendaftaran.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan