Kedua, Ziyad menjelaskan lembaran mushaf Al-Qur’an itu diperlakukan dengan cara dibakar. Hal itu agar untuk menghindari agar ayat Al-Qur’an tidak terinjak oleh orang banyak.
“Maksudnya dibakar dengan makna yang sudah sangat lapuk tadi, supaya menghindari kalau misalkan dirobek-robek itu masih ada tulisannya,’’kata dia.
‘’Tapi pandangan yang umum adalah kubur supaya tidak terinjak orang lain,” katanya.
Lebih lanjut, Ziyad menilai jika pembuat petasan dengan sengaja menggunakan lembaran Al-Qur’an untuk bungkus petasan, maka itu tindakan yang tidak dibolehkan. Sebab, dianggap telah merendahkan Al-Qur’an.
“Kalau ada yang dijadikan bungkus petasan maka itu sebagai bentuk perendahan terhadap Al-Qur’an itu sendiri. Tetapi kan kita tidak tahu apa motifnya orang pembuat petasan ini,” tuturnya.
Ziyad menduga pihak yang menggunakan lembaran Al-Qur’an itu bungkus petasan itu kurang pengetahuan dan sangat berbahaya jika lembaran Al-Qur’an jika ditemukan oleh orang yang kurang pengetahuan.
“Saya menduga ini lebih pada nilai edukatif, tak terdidik. Tidak memiliki pengetahuan, tidak memiliki wawasan terkait bagaimana adab dan memperlakukan kemuliaan Al-Qur’an,’’ujarnya.
Namun demikian, Ziyad meminta masyarakat menahan diri. Dia mengajak agar tidak saling menghakimi dan menunggu polisi selesai mengusut kasus ini.
“Tentu dalam hal ini saya kira kita semua harus menahan diri, jangan kemudian menghakimi atau mencari orang tadi,’’pungkasnya. (red)