BANDUNG – Tidak adanya kejelasan terkait status kerja, Eko Krismantoro pegawai PT Borsya Digital Smartindo (BDS) melaporkan aduan ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat untuk selanjutnya meminta adanya mediasi dengan perusahaan tempatnya bekerja.
Eko mengaku telah dirumahkan oleh perusahaan tempatnya bekerja sejak Maret 2021, di mana hingga saat ini belum ada kejelasan terkait statusnya.
“Harapan ada tanggapan dari pihak perusahaan dan kita bisa ketemu antara saya didampingi pengacara,” ujarnya Rabu(15/9).
Eko yang kala itu menjabat sebagai direktur marketing mengatakan berbagai upaya sudah dilakukan, termasuk mencoba menjalin komunikasi dengan pihak perusahaan.
Dia kemudian menjelaskan pada April 2021, sekitar 6 pegawai di jajaran Manajemen perusahaan tempat ia bekerja menerima surat dari direktur PT BDS berisi pembekuan operasional. Ketika itu proses kerja dilaksanakan Work From Home (WFH).
Lantaran sudah berbulan-bulan melaksanakan WFH, Eko berupaya menanyakan ke pihak manajemen perusahaan secara langsung ke direktur IT. Hal itu karena tidak adanya kejelasan sama sekali mengenai status apakah masih WFH atau di-PHK.
“Kabarnya empat jajaran manajemen sudah kembali bekerja di BDS. Status saya (Eko Krismayanto) apakah masih bekerja atau di-PHK? Ini kan belum ada kejelasan,” katanya.
Selain itu, Eko mengatakan perusahaan juga tidak membayarkan kewajiban pemberian upah atau gaji bagi kepada karyawannya selama WFH. Termasuk juga uang Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2021.
“Beberapa proses komunikasi lewat HP serta mediasi secara pribadi sudah dilakukan. Namun mendapatkan jawaban dari perusahaan untuk memohon bersabar dan menunggu dulu karena belum ada operasional guna membiayai perusahaan,” pungkasnya. (mg1)