Arif mengatakan, tiap sertifikat vaksinasi palsu ditawari pada para pengguna dengan tarif senilai Rp 300 ribu. IF dan MY berperan sebagai agen pemasaran yang bertugas untuk menawari pengguna jasa, sedangkan IF berperan mengakses situs karena pernah bertugas sebagai relawan vaksinasi.
“Sindikasi ini karena yang pertama ada yang masuk secara ilegal yang masuk ke aplikasi. Kedua ada yang memasarkan, maka ini sindikasi. Ketiga adalah ada pengguna atau user sehingga lengkaplah term-nya adalah sindikasi,” paparnya.
Akibat perbuatannya, JR disangkakan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 huruf c UURI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 UURI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 36 UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia diancam pidana 5 hingga 12 tahun penjara.
Baca Juga:Produk Kerajinan Tembus Pasar Eropa, Kadisperdagin Depok BanggaGuru Honorer Batal Ikut Seleksi PPPK, AGSI Tunggu Surat Resmi Kemendikbudristek
Sementara itu, IF, MY, dan HH disangkakan Pasal 46 Jo Pasal 30 ayat 1 dan Pasal 51 Jo Pasal 35 UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 56 KUHPidana dengan ancaman kurungan di atas 12 tahun.
“Kita mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengindahkan tawaran-tawaran untuk sertifikat vaksin tanpa divaksin. Ini salah satu cara agar bisa terhindar virus Covid-19, jika ingin sertifikat vaksin, caranya tingga divaksin,” tandasnya. (yul)
