Mantan Relawan Vaksinasi Terlibat Sindikat Pemalsuan Sertifikat Vaksin Covid-19

BANDUNG – Dit Reskrimsus Polda Jabar berhasil membongkar dua kasus pembuatan sertifikat ilegal vaksin Covid-19. Dari dua kasus tersebut, 4 orang berhasil diamankan. JR ditangkap pada 27 Agustus 2021. Tiga pelaku lainnya, IF, MY dan HH yang salah satunya merupakan mantan relawan vaksinasi, ditangkap pada 6 September 2021.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengungkapkan, dua kasus ini sama-sama terkait pemalsuan sertifikat vaksin. Sehingga kasus ini menjadi atensi dari pemerintah dan harus menjadi perhatian juga dari masyarakat, karena pemalsuan ini akan berakibat fatal.

“Pemalsuan ini akan berakibat fatal bagi masyarakat itu sendiri, maupun bangsa kita,” ungkap Erdi saat memberikan keterangannya, Selasa (14/9).

Dikatakan Erdi, kasus pertama dilakukan oleh JR. Para petugas Reskrimsus menemukan akun Facebook bernama Jojo yang menawarkan jasa pembuatan dan memperdagangkan sertifikat vaksin Covid-19 kepada publik, tanpa melakukan penyuntikan vaksin Covid-19.

“Sebelumnya ada data yang bocor dari PeduliLindungi, sehingga dilakukan pengecekan. Ternyata sertifikat vaksin Covid-19 dari pelaku mirip dengan sertifikat vaksin Covid-19 yang dikeluarkan. Oleh karena itu dilakukan penyelidikan dan akhirnya JR diamankan pada 27 Agustus,” kata Erdi.

Dir Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman menjelaskan, aksi pemalsuan ini sudah dimulai sejak Agustus lalu.

“Sindikasi pertama adalah mulai bulan Agustus lalu. Setelahnya kita lakukan profiling yang diduga melakukan pemalsuan sertifikat ini,” kata Arif.

Menurut Arif, sertifikat vaksin ini ditawarkan pelaku dengan mematok tarif senilai Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu. Pengguna jasa pembuatan sertifikat ini hanya tinggal menyerahkan NIK di KTP. Dengan data tersebut, pelaku memalsukan data pengguna jasa.

“‎Setelah pemeriksaan, pelaku JR mengaku telah membuat 9 sertifikat vaksin dengan mendapatkan keuntungan senilai Rp 1,8 juta. Sehingga pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap praktik pemalsuan sertifikat lainnya dengan tersangka IF, MY dan HH,” kata Arif.

Dari tiga pelaku, lanjut Arif, pelaku yang berinisial IF diketahui merupakan mantan relawan vaksinasi yang memiliki akses terhadap situs primary care BPJS-Kesehatan. Mereka ini diketahui telah menerbitkan 26 sertifikat vaksin palsu.

“Mungkin dengan pengalaman dia menjadi sukarelawan jadi dia tahu bagaimana penerbitan surat vaksin. Maka ketiga pelaku tersebut menyalahgunakan kewenangan,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan