“Kan kalau sopir itu kita sistemnya mitra dan freelance. Kalau ada bus yang keluar baru kita bayar,” tukasnya.
Bus Tak Beroperasi Lebih dari Setahun
Sebelumnya, nasib serupa diungkapkan HRD NJE PT Kramatdjati Asri Sejati, Iwan Kartiwan. Unit bus milik perusahaan tersebut terpaksa dikandangkan hingga dibiarkan tak terawat lantaran sama sekali tak beroperasi.
Bus yang biasanya mengantarkan penumpang ke berbagai daerah dibiarkan terparkir tanpa mengaspal sama sekali. Bahkan beberapa di antaranya sudah terlihat lapuk.
Baca Juga:BUMN Buka Kesempatan Bagi UMKM Ambil Bagian Pengadaan Barang dan JasaPembukaan Lokus Wisata Akan Diujicobakan
“Dari awal tahun kita udah terseok-seok sampai enggak jalan sama sekali untuk reguler. Kalau dipaksa pun malah akan ada kerugian,” ungkap Iwan.
Kepala Seksi Angkutan pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengakui ada beberapa keinginan dari para pelaku usaha transportasi yang sudah masuk ke pihaknya.
“Seperti pengurangan pajak kendaraan bermotor untuk tahun ini, pengurangan biaya uji KIR dan juga pengurangan biaya untuk pengurusan izin-izin trayek,” ungkap Ranto.
Keinginan tersebut, kata dia, sudah disampaikan ke Pemprov Jabar yang memiliki program Transformasi Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat untuk Transportasi dan Logistik. Namun diakuinya hingga saat ini belum terealisasi.
“Sampai saat ini belum ada petunjuk dari provinsi dan belum ada realisasi,” ucapnya.
Diakui Ranto, jika mengandalkan APBD Kota Cimahi untuk pemberian kompensasi untuk para pelaku usaha transportasi di Kota Cimahi sangat sulit terwujud tahun ini. “Kalau melihat postur APBD Kota Cimahi sekarang ini tidak memungkinkan untuk memberikan kompensasi atas dampak PPKM Darurat ini,” tukasnya. (fer)
