Menteri Nadiem Jelaskan Tugas DPSNP, Lembaga Pengganti BSNP

JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Kini, tugas badan standarisasi digantikan oleh Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan (DPSNP).

Mendikbudristek Nadiem Makarim pun memberitahukan fungsi serta tugas dari DPSNP tersebut. Salah satu fungsinya adalah menjalankan fungsi partisipasi dalam penyusunan standar dunia pendidikan.

“Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan yang mewakili berbagai pemangku kepentingan tersebut.

Anggota dewan pakar ini diharapkan menyampaikan aspriasi tentang mutu pendidikan dan memberikan masukan kritis kepada saya dan tim di Kemendikbudristek untuk membantu dan memandu kita dalam implementasi kebijakan-kebijakan yang ada,” ungkap dia dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI, Rabu (8/9).

Lembaga ini diharapkan dapat memegang kendali untuk sistem check and balance dunia pendidikan yang disusun Kemendikbudristek dan dijalankan oleh pemerintah daerah, masyarakat, kampus yang dievaluasi oleh badan akreditasi.

“Kemendikbud memegang standar daripada mutu, penyelenggara dipegang oleh pemda dan daerah kepada sekolah, dan fungsi evaluasi oleh BAN. Jadinya kita dalam era reformasi birokrasi sekarang kita ingin memastikan bahwa tidak adanya tumpang tindih,” ujar dia.

Menurut Nadiem, formasi tersebut adalah yang paling ideal untuk saat ini. Kata dia, dunia pendidikan akan berjalan lebih efesien dengan cara tersebut.

“Bahwa ada keefisienan dalam pengelolaan mutu pendidikan ini. Dan itu adalah suatu arahan langsung dari Pak Presiden (Jokowi) untuk melakukan reformasi birokrasi dan juga menurut kami cara terbaik untuk memastikan tidak adanya kebingungan atau tumpang tindih daripada peran-peran tersebut,” tandas dia. (jawapos)

Tinggalkan Balasan