BOGOR – Kejaksaan Negeri Kota Bogor memusnahkan barang bukti dari 145 kasus hukum tindak pidana umum sejak Juli 2020 hingga Juli 2021 yang telah diputuskan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bogor Sekti Anggraini, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Selasa.
Hadir pada kegiatan tersebut, antara lain, Sekretaris Daerah Kota Bogor Syarifah Sofiah, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto, serta perwakilan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor
Pemusnahan barang bukti 145 kasus tindak pidana tersebut dengan cara dibakar di dalam drum.
Kajari Kota Bogor, Sekti Anggraini, usai pemusnahan barang bukti, menuturkan, pemusnahan barang bukti kasus yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap merupakan pelaksanaan dari putusan pengadilan yang harus dilaksanakan Kejari Kota Bogor.
“Pemusnahan secara nyata harus dituangkan dalam berita acara pemusnahan sebagai pelengkap putusan pengadilan,” ujarnya.
Menurut Sekti, dari sejumlah barang bukti yang dimusnahkan, paling banyak dan mendominasi adalah barang bukti kasus narkoba.
“Barang bukti kasus narkoba itu, tidak hanya narkoba, tetapi juga telepon seluler sebagai alat komunikasi untuk pemufakatan transaksinya, alat-alat untuk menggunakan narkobanya, dan ada uang hasil penjualannya,” katanya.
Uang yang berhasil disita menjadi barang bukti, kata dia, terdiri ada dua macam, yakni uang hasil transaksi penjualan dan uang palsu.
Sementara barang bukti narkoba yang dimusnahkan, terdiri atas narkotika jenis shabu seberat 354,13 gram, narkotika jenis ganja, dan tembakau sintetis seberat 2876,18 gram, obatan-obatan sebanyak 410 butir, telepon seluler 62 unit, tas selempang 31 buah, senjata api (senpi) lima pucuk, timbangan 24 buah, uang palsu 1.204 lembar, botol kaca atau bong 21 buah, dan barang bukti lainnya seperti clurit, golok, kunci letter T. (antara/red)