DEPOK – Menanggapi sejumlah pertanyaan publik mengenai kebijakan perotasian dan pemutasian Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono (IBH) menilai semua sudah sesuai regulasi.
Ia menilai tidak ada yang salah dalam kocok ulang jabatan yang baru saja dilakukan oleh Wali Kota Depok, pada Selasa (7/9). Ini sekaligus menjawab pertanyaan publik alasan di balik keputusan tersebut.
“Dasar utama di balik kebijakan ini (promosi dan mutasi ASN Depok) tentu mengacu pada Undang-undang, bahwa kepala daerah terpilih bisa melakukan mutasi dan rotasi setelah enam bulan menjabat pasca pelantikan,” kata IBH, Rabu (8/9).
Di samping itu, dirinya menilai kebijakan mengenai rotasi, promosi dan mutasi memang selayaknya dibutuhkan dalam sebuah roda organsisasi ataupun pemerintahan.
Sebab, kata dia, hal itu akan memberikan dampak positif terhadap perbaikan kinerja para karyawan atau pegawai.
“Promosi dan mutasi sangat dibutuhkan terutama untuk penyegaran kinerja dalam sebuah lingkungan organisasi atau pemerintahan. Hal itu juga sebagai bentuk apresiasi kinerja dan kenaikan golongan serta kepangkatan ASN,” paparnya.
Untuk itu, lanjut dia, semua keniscayaan itu tidak perlu dipersoalkan selama mampu memberi manfaat atau meningkatkan mutu pelayanan masyarakat.
“Dan yang lebih penting lagi, semua dilakukan sesuai aturan yang ada. Jadi tidak ada yang keliru dalam kebijakan tersebut,” pungkasnya. (Mg2/wan)