DEPOK – Kabar gembira kini menghampiri para pengusaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Kota Depok. Pasalnya, pemerintah baru saja menindaklanjuti program Bantuan untuk Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan bantuan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Republik Indonesia (RI) tersebut?
Khusus bagi pelaku UMKM Kota Depok, segera daftarkan diri untuk mendapatkan bantuan usaha tersebut.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, Mohammad Fitriawan mengatakan, untuk mendapatkan kucuran bantuan BPUM calon penerima harus mendaftarkan diri terlebih dahulu.
“Untuk Kota Depok sendiri pendaftaran mulai dibuka sejak tanggal 2 September 2021 hingga 10 September mendatang,” katanya.
Untuk siapa yang bakal dipilih sebagai penerima BPUM akan melalui penetapan dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengaju bantuan.
Calon penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Selanjutnya, harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI-Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Fitriawan juga menambahkan bahwa kriteria berikutnya adalah pelaku usaha yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan juga belum pernah menerima bantuan BPUM sebelumnya.
“Di samping itu, terdapat beberapa berkas persyaratan yang wajib diunggah, yakni e-KTP, Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Berusaha (NIB), foto diri sedang melakukan kegiatan usaha, dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM),” terangnya.
Selain itu, kepada calon penerima bantuan agar menyerahkan seluruh berkas pengajuan ke kantor kelurahan masing-masing atau bisa juga diserahkan langsung ke kantor DKUM Kota Depok. (Mg2/wan)