JAKARTA – Korban dugaan perundungan dan pelecehan seksual berinisial MS menanggapi santai ihwal rencana dilaporkan balik oleh para terlapor. Pihak MS menganggap itu hak dari setiap warga negara untuk membuat laporan polisi.
“Kalau kami sebagai kuasa hukum, menanggapi adanya kemungkinan akan dilaporkan, kami santai saja. Itu kan hak dia untuk melaporkan,” kata Kuasa hukum MS, Rony E Hutahaean saat dihubungi, Selasa (7/9).
Rony mengaku pihaknya tidak memiliki persiapan apa pun terkait rencana laporan balik ini. Dia meyakini dalam kasus ini kliennya sebagai korban.
“Klien kami masih berkeyakinan bahwa klien kami sebagai korban atas perundungan dan pelecehan seksual yang disampaikan di media. Itu saja,” jelasnya.
Sebelumnya, terlapor atau terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual yang merupakan karyawan KPI berencana melaporkan balik korban MS akibat identitas pribadi mereka disebar melalui rilis atau pesan berantai di aplikasi perpesanan.
Kuasa Hukum terlapor RT dan EO, Tegar Putuhena, mengatakan rilis pers tersebut berisi identitas pribadi para terlapor atau nama jelas yang mengakibatkan “cyber bullying” baik terhadap terlapor maupun keluarga mereka.
“Yang terjadi ‘cyber bullying’ baik kepada klien kami, maupun keluarga dan anak. Itu sudah keterlaluan menurut kami. Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor,” kata Tegar seperti dilansir dari Antara, Selasa (7/9).
Tegar menjelaskan bahwa ketiga terlapor lainnya, melalui kuasa hukum masing-masing, telah mempertimbangkan pelaporan tersebut dan mempelajari unsur-unsur pidananya.
Ia menilai bahwa rilis yang disebar di sejumlah grup media pada Rabu (1/9) itu telah membuka identitas pribadi yang membuat pelapor dapat dipidanakan karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
(Jawapos.com)