Dalam Dua Minggu, Polres Sukabumi Ungkap 9 Kasus Narkoba

Akibat perbuatannya, pengedar dan kurir sabu-sabu dijerat dengan Pasal 111 (1), 112 (2), 112 (2), 114 (2) UURI nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun sampai seumur hidup.

Sementara, para pengedar obat keras ilegal dikenakan Pasal 196, 197 UURI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun dan untuk penyalahguna psikotropika dijerat Pasal 62 UURI Nomor 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun. (antaranews)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan