Tanggapi Isu Amandemen, DPR Sebut Pemilu Akan Tetap Diselenggarakan 2024

JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia memastikan pemilihan presiden akan tetap dilaksanakan pada 2024 mendatang. Sesuai undang-undang, 2024 akan dilaksanakan Pemilu secara serentak, yaitu Pemilihan Presiden, Pemilu Legislatif, dan Pemilihan Kepala Daerah.

Ia mengatakan, rencana semula Komisi II DPR RI mencantumkan satu rezim saja dengan enter point-nya perubahan/penyempurnaan undang-undang tentang kepemiluan. Dasarnya adalah UU Nomor 10 Tahun 2016 dan UU Nomor 7 Tahun 2017.

“Kalau flashback, sebetulnya Komisi II awalnya ingin menata ulang sambal kemudian menyempurnakan UU Pemilu yang mana di Indonesia UU Pemilu dibuat berdasarkan dua rezim, yakni Pemilu Presiden dan Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah,” ungkap Doli, Kamis (2/9).

Tetapi, karena saat ini sedang berkonsentrasi pada upaya menghadapi pandemi, akhirnya Komisi II bersepakat dengan pemerintah untuk tidak menyempurnakan aturan tersebut.

Di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 memang disebutkan setelah tahun 2020 pelaksanaan Pilkadanya serentak secara nasional dilaksanakan pada tahun 2024. Amanat UU itu bahwa pada tahun 2024 harus dilaksanakan Pilpres, Pileg, dan Pilkada.

Kemudian, jika dikaitkan dengan isu amandemen UUD 1945, Doli mengatakan, tergantung isu amandemen UUD 1945 ini akan membahas soal apa.

Kalau seperti yang berkembang saat ini yaitu untuk memperkuat Lembaga MPR yang juga memungkinkan memasukan Pokok-Pokok Haluan negara (PPHN) maka tidak ada hubungannya dengan ini.

“Tidak ada hubungannya antara amandemen dengan pelaksanaan Pemilu pada tahun 2024. Apalagi amandemennya itu sudah disepakati atau tidak. Saat ini undang-undang existing yakni UU Nomor 10 Tahun 2016 dan UU Nomor 7 Tahun 2017. Selama itu belum menjadi keputusan politik dan hukum maka tidak akan berpengaruh,” pungkasnya. (Fin.co.id)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan