Menurut data yang di himpun, selama
enam bulan ditemukan enak kali penyelundupan narkotika kerap terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandung.
Pada Rabu 31 Maret 2021, ditemukan
Cilok didalam shabu yang dibawa JJ, yang di pesan oleh warga binaan berinisial HN penghuni kamar Carli 4.
Pada Jumat 16 April 2021 ditemukan penyelundupan sabu sebanyak 25 paket, yang diselundupkan oleh seorang perempuan berinisial VP yang disembunyikan didalam sepatu.
VP berkenalan dengan RH di media sosial Facebook dan diminta untuk mengantarkan barang kepada narapidana HN yang menghuni Kamar Carli 7 Lapas Narkotika kelas IIA Bandung.
Pada Senin 26 Juli 2021, narkotika jenis sabu diselundupkan kedalam lapas sebanyak 5 bungkus plastik Shabu, 85 butir obat diduga jenis Alprazolam, 126 butir Riklona, 9 butir Inez dan 2 buah pipa kaca, pelaku berinisial YML yang menempati Kamar Carli 2.
Pada Selasa 3 Agustus 2021, ditemukan penyelundupan narkotika jenis sabu didalam sandal jepit seberat 24,8 gram dan satu bungkus Shabu berisi 3,2 gram. Barang haram tersebut akan diserahkan oleh kurir berinisial ILS, kepada Rio Firdzaki sesuai arahan napi Eri Gunawan.
Pada Jumat 13 Agustus 2021, ditemukan narkotika jenis Shabu dan Ganja kering yang di lempar ke dalam lapas, barang bukti tersebut jenis sabu seberat 0,5, 32 bungkus plastik diduga sabu seberat 7,2 gram dan 1 bungkus ganja kering seberat 14,8 gram
Pada 31 Agustus 2021, ditemukan narkotika sebanyak 22 bungkus plastik kecil diduga narkotika jenis Shabu dengan berat 5,6 gram, 8 bungkus plastik kecil diduga narkotika jenis ganja sintesis (tembakau gorila) dengan berat 21,6 gram dan Obat-obatan terlarang diduga Tramadol dengan jumlah 300 butir. (yul)