JAKARTA – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) untuk menjatuhkan sanksi maksimal berupa pemecatan kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar apabila dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik berat.
Hal ini terkait dugaan pelanggaran kode etik pemberian informasi terhadap pihak berperkara, dalam hal ini Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Syahrial.
Merespons hal itu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, MAKI meminta Dewas KPK untuk menjatuhkan sanksi maksimal berupa pemecatan, apabila dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik berat yaitu dugaan melakukan komunikasi secara langsung atau tidak langsung dengan M Syahrial Wali Kota Tanjungbalai.
Pernyataan itu terkait dengan Keputusan Dewas KPK yang akan membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik kepada Lili Pintauli Siregara pada Senin, 30 Agustus 2021 besok.
Boyamin menyebut, sanksi terberat Dewas KPK adalah permintaan pengunduran diri kepada teradu yang bisa dipahamai sebagai pemecatan. Apabila Lili Piantuli Siregar dinyatakan bersalah oleh Dewas KPK, lanjut Boyamin, berencana mengambil opsi untuk melapor kepada Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 36 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 ‘Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun’.
“Semoga putusan Dewas KPK memenuhi rasa keadilan kepada semua rakyat Indonesia yang mendambakan KPK tetap kuat dan tidak melemah, sebagaimana opini selama ini KPK telah melemah akibat revisi UU KPK dan adanya kontroversi pimpinan KPK terkait TWK,” tegas Boyamin.
(Jawapos.com)