Pertimbangan kedua adalah “Untuk menghasilkan peraturan menteri/kepala lembaga yang berkualitas, harmonis, tidak sektoral dan tidak menghambat kegiatan masyarakat dan dunia usaha, diperlukan mekanisme pemberian persetujuan presiden terhadap kebijakan yang akan ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga”.
Alasan ketiga adalah untuk meminimalkan permasalahan dalam pelaksanaan peraturan menteri/kepala lembaga. (Fin.co.id)
