NGAMPRAH – Satpol PP Kabupaten Bandung Barat mewaspadai masih adanya peredaran rokok ilegal berbagai merk tanpa pita cukai yang dijual di toko grosir terutama di daerah Kecamatan Cipeundeuy dan Kecamatan Cipatat.
Sebelumnya, jajaran Satpol PP KBB telah melakukan penyitaan ribuan batang rokok ilegal bersama dengan petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat dibantu petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) KBB.
Dari hasil penyitaan yang dilakukan di grosir di Bandung Barat itu, setidaknya ada 4.620 batang rokok ilegal. Dengan rincian dari grosir di Kecamatan Cipeundeuy 1.480 batang dan dari grosir di Cipatat sebanyak 3.140 batang.
“Betul, kalau melihat ribuan rokok ilegal yang sudah disita bahwa peredaran rokok ilegal di Bandung Barat masih banyak,” ujar Kepala Satpol PP KBB, Asep Sehabudin saat dihubungi, Kamis (26/8).
Temuan rokok ilegal yang marah dijual di grosir tersebut, bermula dari laporan masyarakat ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat. Kemudian petugasnya berkoordinasi dengan petugas Satpol PP KBB untuk melakukan penindakan.
“Jadi rokok ilegal ini sudah menjadi target orang Bea Cukai, terus mereka berkoordinasi dengan Pemda KBB, akhirnya kami langsung melakukan razia,” ucap Asep.
Saat melakukan razia, kata Asep, pihaknya meminta keterangan ke pemilik grosir dan ternyata rokok ilegal tersebut dijual dengan harga yang murah, bahkan ada yang dijual hanya Rp 10 ribu per bungkus.
“Semuanya rokok ilegal itu dijual di grosir dan ketahuan karena dijual terbuka. Jadi, banyak laporan ke Bea dan Cukai bahwa di Bandung Barat banyak peredaran rokok yang gak ada cukainya,” kata Asep.
Asep mengatakan, ribuan rokok ilegal itu sudah disita karena peredaran rokok tersebut bisa merugikan negara akibat pajaknya tidak masuk ke negara.
“Makanya kemarin (Rabu), petugas Bea dan Cukai dibantu petugas kami, menyita ribuan rokok itu karena terbukti tidak ada cukainya. Itu bisa merugikan negara karena seharusnya bayar pajak, tapi mereka tidak,” katanya. (wis)