Angka Kemiskinan Penduduk Jabar 2021 Sebanyak 4.8 Juta Jiwa, Uu: Perlu Upaya Konkret Mengatasinya

Untuk itu, langkah-langkah yang harus dilakukan terkait kemiskinan ekstrem adalah pembenahan dan penyepakatan basis data dan informasi tentang kemiskinan ekstrem.

Selain itu, penajaman dalam membuat program dan kegiatan yang diperlukan untuk penanganan dan pengentasan kemiskinan ekstrem.

‘’Keterpaduan penanganan kemiskinan ekstrem di Pusat, Provinsi, dan kabupaten /kota dengan melibatkan konsep kolaborasi dengan metode pentahelix ABCGM,’’ucap Uu.

“Jadi harus ada kegiatan yang spesifik dan jelas, Bupati/ Walikota bisa memanfaatkan anggaran 2021 perubahan dan penyusunan anggaran 2022 harus ada anggaran untuk menurunkan kemiskinan,” ucapnya.

Program pemberdayaan dengan dibuat pelatihan, pinjaman modal, atau gerakan- gerakan kepada masyarakat, sehingga ada langkah konkret dapat mengentaskan kemiskinan.

Lebih lanjut, Pak Uu juga mengajak Pemerintah Kota/ Kabupaten untuk berani berinovasi dan bereksperimen dalam kaitan upaya penanggulangan kemiskinan.

Berdayakan kepala desa/lurah, PKK, dan RT /RW sebagai unit terkecil dalam penanganan kemiskinan ekstrim.

Pembenahan dan penyepakatan basis data dan informasi tentang kemiskinan ekstrem di daerah. Sehingga upaya penanganan bisa tepat sasaran, efektif, dan efisien.

Pun lanjut Pak Uu, diperlukan upaya pemberdayaan masyarakat secara terpadu dan menyeluruh untuk mengatasi faktor penyebab permasalahan kemiskinan ekstrem.

‘’Agar lebih ampuh, dana desa bisa dioptimalkan untuk menanggulangi kemiskinan ekstrem pada setiap desa di masing-masing daerah,’’kata dia. (red)

Tinggalkan Balasan