Pelonggaran PPKM Level 4 ke 3 Akan Berdampak Pada Konsumsi Rumah Tangga

JAKARTA -Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai, pelonggaran PPKM dari level 4 ke 3 berdampak terhadap konsumsi rumah tangga. Meskipun tidak langsung naik tinggi seperti kuartal II sebelum adanya PPKM ketat.

“Akan ada perbaikan konsumsi tapi relatif terbatas. Misalnya pusat perbelanjaan dilonggarkan, tapi daya beli kelas menengah belum mendukung belanja yang tinggi,” ungkap Bhima melalui pesan singkat kepada Jawa Pos.

Dia menjelaskan, ada jeda atau lag antara pelonggaran dengan kenaikan konsumsi rumah tangga. Karena faktor sisi pendapatan masyarakat yang masih rendah. Perkantoran pun masih dibatasi 25 persen untuk sektor non-esensial. Artinya sebagian pekerja masih berada di rumah.

“Padahal pengunjung mal kan juga pekerja perkantoran, jadi satu sektor dilonggarkan tapi sektor lain masih dibatasi belum akan berpengaruh banyak,” imbuhnya.

Lulusan University Of Bradford itu menilai, pelonggaran tersebut cukup menolong agar perekonomian nasional pada kuartal III masih bertahan di zona positif. Setidaknya di kisaran 2 persen year-on-year (YoY). Apalagi, pada September tidak ada event besar yang bisa memicu kenaikan mobilitas masyarakat.

Dari sisi ekspor pun masih cenderung lebih rendah. Sebab, negara tujuan ekspor mengalami masalah menghadapi Covid-19 varian Delta. Sehingga berpengaruh terhadap laju konsumsi maupun permintaan bahan baku industri.

“Nanti kita cek di kuartal ke IV, harapannya sudah lebih baik penurunan kasus Covid-19nya dan bertepatan dengan libur Natal Tahun Baru jadi minat belanja masyarakat lebih tinggi. Itu dengan catatan penanganan pandemi tetap on the track ya,” jelas Bhima.

Bhima mendorong pemerintah agar vaksinasi ke pekerja di sektor esensial tetap diprioritaskan, meski ada pelonggaran. Jangan sampai kembali terjadi lonjakan kasus, kemudian yang disalahkan sektor industri manufaktur lantaran klaster pabrik.

Prokes tetap dijaga. Begitu pula dari pihak pengusaha wajib transparan jika ditemukan kasus baru dilingkungan kerja sehingga penanganan lebih cepat. Pemerintah juga diminta terus meningkatkan serapan serta nominal perlindungan sosial dan bantuan UMKM.

“Pelonggaran bukan berarti ekonomi langsung normal yang berarti support belanja pemerintah masih konsisten dibutuhkan setidaknya sampai akhir 2022,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan