JAKARTA – Penguatan kompetensi para penceramah diperlukan. Hal ini agar pesan-pesan yang disampaikan dapat mencerahkan, tidak bernada provokatif, menghina, dan bermuatan ujaran kebencian.
“Jelas perlu penguatan kompetensi. Ini bisa menjadi tugas bersama Kementerian Agama dengan ormas keagamaan di semua agama,” ujar Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi di Jakarta, Minggu (22/8).
Dia memandang ujaran kebencian atau penghinaan dari penceramah tidak terlepas dari tingkat kompetensi yang dimiliki. Baik yang terkait teknik komunikasi maupun pengetahuan substansi.
Ia menilai peristiwa ceramah yang bermuatan ujaran kebencian dan penghinaan tidak hanya terjadi di satu agama saja. Dimana terjadi saat penceramah mengomentari agama lainnya. Padahal, bisa jadi pengetahuannya tentang agama lain terbatas.
“Ceramah sebaiknya diarahkan untuk memperdalam keyakinan umat. Tanpa barus menyinggung keyakinan yang lain. Ini juga bisa menjadi bagian muatan pembinaan oleh ormas keagamaan,” paparnya.
Perkembangan teknologi berikut regulasinya juga perlu menjadi perhatian para penceramah. Saat ini ada UU ITE yang mengatur aktivitas di dunia maya. Termasuk ceramah agama.
Hampir semua masyarakat juga punya gawai yang bisa digunakan untuk merekam lalu menyebarkan isi ceramah. “Pemahaman tentang media sosial dan UU ITE juga bisa menjadi muatan pembinaan dalam penguatan kompetensi penceramah,” tutur Zainut.
Dia berharap ceramah tidak diwarnai ujaran kebencian dan penghinaan. Dalam kondisi saat ini, semua pihak mestinya bisa saling merajut kebersamaan dan kerukunan.
“Kemenag dalam dua tahun terakhir sudah menggulirkan program ini. Tentu perlu dioptimalkan untuk semua Ditjen Bimbingan Masyarakat. Baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Buddha. Termasuk Pusat Pembinaan dan Pendidikan Khonghucu,” urainya.
Sebelumnya, beredar video di media sosial tentang isi ceramah yang bertendensi pada penistaan agama dan penghinaan simbol agama yang dilakukan pria bernama Muhammad Kece. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama bisa dipidana.(rh/fin)