JAKARTA – Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
“Menyatakan, terdakwa Juliari Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” kata ketua majelis hakim Muhammad Damis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/8).
Vonis tersebut diketahui lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Juliari Batubara divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Juliari juga diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000.
“Bila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama dua tahun,” tambah hakim.
Majelis hakim juga memutuskan agar Juliari dicabut hak politiknya selama empat tahun usai menjalani pidana pokok.
“Menetapkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” ungkap hakim Damis. (Fin.co.id)