“Bapak Presiden memberikan arahan secara spesifik bahwa nantinya harus ada perawatan untuk layanan primer isolasi dengan pengobatan-pengobatan dasar. Sehingga, rumah sakit hanya diisi dengan kasus-kasus kritis dan berat,” ujarnya.
Ia mengatakan Kemenkes juga melakukan kajian untuk memfokuskan perawatan pasien kritis bergejala berat di rumah sakit serta mengurangi tingkat kematian yang saat ini masih relatif tinggi.
“Kita mendorong layanan primer, baik di Puskesmas atau klinik untuk merawat orang-orang yang hanya perlu isolasi atau pengobatan ditahap dasar,” katanya.
(Antaranews)