JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato kenegaraanya pada Sidang Tahunan MPR pada Senin (16/8) tidak menyinggung mengenai kasus hak asasi manusia (HAM) di masa lalu dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan pada sidang tahunan tersebut kepala negara ingin fokus terhadap pidatonya terkait Covid-19 yang saat ini menjadi pandemi di tanah air.
“Topik khusus pandemi Covid-19 merupakan bentuk perhatian Presiden tidak hanya sebagai kepala pemerintahan, namun juga sebagai kepala negara yang berupaya menangkap denyut tantangan yang tengah dihadapi Indonesia sebagai suatu bangsa,” ujar Jaleswari kepada wartawan, Kamis (19/8).
Menurut Jaleswari, tidak ada yang bisa membantah bahwa pandemi Covid-19 yang telah berlangsung lebih dari 16 bulan ini, menguras tenaga seluruh lapisan masyarakat.
“Momentum pidato kenegaraan 16 Agustus kemarin, ketika seluruh elemen bangsa memperhatikan pesan presiden, oleh karenanya dipergunakan semaksimal mungkin untuk menyatukan bangsa yang tengah diuji ini untuk semakin bersatu dan saling membantu agar dapat segera keluar dari pandemi,” katanya.
Jaleswari menuturkan, terkait isu HAM dan isu penanganan korupsi, Presiden Jokowi jelas telah mengatakan bahwa tetap fokus kepada dua isu tersebut. Walaupun negara tengah disibukkan dengan penanganan Covid-19.
“Walaupun kita sangat berkonsentrasi dalam menangani permasalahan kesehatan, tetapi perhatian terhadap agenda agenda besar (masalah HAM dan korupsi-Red) menuju Indonesia Maju tidak berkurang sedikit pun,” ungkapnya.
Jalesari mengatakan, agenda besar menuju Indonesia Maju, tentu perlu dimaknai mencakup isu HAM dan isu penanganan korupsi. Hal demikian terbukti di rekam jejak kebijakan yang diambil oleh Presiden Jokowi di fase pemerintahannya dari tahun ke tahun.
Misalnya, untuk bidang HAM adanya Peraturan Presiden Nomor 18/2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020- 2024 yang salah satu fokusnya adalah penanganan pelanggaran HAM yang berat melalui upaya pemenuhan hak- hak korban. Kemudian Peraturan Presiden Nomor 53/2021 Tentang rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025 yang memberikan fokus terhadap kelompok sasaran perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat.