Bukan Pajak yang Bikin PCR Mahal

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa impor alat tes PCR dan antigen tidak dipungut PPN dan dibebaskan dari pemungutan PPh pasal 22. Jasa medis untuk melakukan kedua tes tersebut juga bukan merupakan jasa kena pajak sehingga tidak dikenai PPN.

Pemerintah memberikan fasilitas pajak atas pengadaan barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Fasilitas ini dapat dimanfaatkan masyarakat hingga Desember 2021 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2021.

Fasilitas pajak tersebut di antaranya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut dan pembebasan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 atas impor atau perolehan barang kena pajak berupa obat-obatan, vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien, atauatau peralatan pendukung lainnya oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, atau pihak lain (pihak tertentu).

Selain itu, Undang-Undang PPN juga menyatakan jasa pelayanan kesehatan medis seperti jasa dokter umum, dokter spesialis, jasa paramedis dan perawat, jasa rumah sakit, klinik kesehatan, serta laboratorium kesehatan bukan merupakan jasa kena pajak sehingga tidak dikenai PPN.

“Pemerintah senantiasa mendukung upaya penanganan pandemi Covid-19 dengan memberikan fasilitas dan insentif perpajakan,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor.

Lebih lanjut, Neilmaldrin mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas dan insentif perpajakan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk mendapatkan salinan peraturan yang diterbitkan dalam rangka merespons pandemi Covid-19, kunjungi https://www.pajak.go.id/covid19.

Tinggalkan Balasan