Ajay Mengaku Merasa Dijebak, Minta Hakim Berikan Keadilan

Sementara itu, menurut kuasa hukum terdakwa, Fadly Nasution mengatakan dalam persidangan seluruh dakwaan dan tuntutan yang telah di lontarkan oleh JPU kepada Ajay, itu tidak terbukti.

Menurutnya, dalam persidangan tadi membuktikan bahwa seluruh dakwaan dan tuntutan dari Penuntut Umum itu, tidak terbukti dalam fakta persidangan.

‘’Makanya tadi kami semua sudah ungkapkan bahwa dasar dari dakwaan itu adalah Sub BAP, dan dasar dari tuntutan itu fakta persidangan,” ucapanya.

Sementara itu, ia juga mengungkapkan bahwa tuntutan yang telah di lontarkan kepada Ajay, itu hanya copy paste dari dakwaan.

“Nah sementara dari tuntutan yang kami baca dan pelajari, itu hanya copy paste dari dakwaan, tanpa memperhatikan atau melihat dari fakta persidangan yang terjadi, seperti keterangan dari saksi-saksi,” ujarnya

“Dan kami juga berharap kepada majelis hakim bisa melihatnya dengan jernih, apakah  hakim berpihak kepada tuntutan penuntut umum, atau berpihak kepada pledoi terdakwa,” tambahnya (mg4/red).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan