Ajay Mengaku Merasa Dijebak, Minta Hakim Berikan Keadilan

Wali Kota Non aktif Cimahi ajay M. Priatna berdiskusi dengan penasehat hukum di Pengadilan Negeri Bandung
Wali Kota Non aktif Cimahi ajay M. Priatna berdiskusi dengan penasehat hukum di Pengadilan Negeri Bandung
0 Komentar

Sementara itu, menurut kuasa hukum terdakwa, Fadly Nasution mengatakan dalam persidangan seluruh dakwaan dan tuntutan yang telah di lontarkan oleh JPU kepada Ajay, itu tidak terbukti.

Menurutnya, dalam persidangan tadi membuktikan bahwa seluruh dakwaan dan tuntutan dari Penuntut Umum itu, tidak terbukti dalam fakta persidangan.

‘’Makanya tadi kami semua sudah ungkapkan bahwa dasar dari dakwaan itu adalah Sub BAP, dan dasar dari tuntutan itu fakta persidangan,” ucapanya.

Baca Juga:Tiga Inovasi Bikin Samsung Galaxy Z Fold3 Berikan Pengalaman MultitaskingTemuan Mayat di Irigasi Jatinangor Dalam Kondisi Mengambang

Sementara itu, ia juga mengungkapkan bahwa tuntutan yang telah di lontarkan kepada Ajay, itu hanya copy paste dari dakwaan.

“Nah sementara dari tuntutan yang kami baca dan pelajari, itu hanya copy paste dari dakwaan, tanpa memperhatikan atau melihat dari fakta persidangan yang terjadi, seperti keterangan dari saksi-saksi,” ujarnya

“Dan kami juga berharap kepada majelis hakim bisa melihatnya dengan jernih, apakah  hakim berpihak kepada tuntutan penuntut umum, atau berpihak kepada pledoi terdakwa,” tambahnya (mg4/red).

0 Komentar