“Kami harap peserta dapat mengoptimalkan layanan atau kanal non fisik kami untuk memperoleh informasi, dan kami juga berkomitmen untuk dapat melayani seluruh peserta yang mengakses kanal layanan kami dengan sebaik-baiknya. Kami harap para peserta dapat memaklumi dan mematuhi PPKM yang berlaku,” terang Roswita.
Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Cimahi, Agus Suprihadi menambahkan bahwa bantuan BSU tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada para pekerja di masa pandemi Covid-19 ini. Banyak pekerja yang terdampak secara ekonomi untuk itu pemerintah mulai mencairkan bantuan subsidi upah ke rekening para pekerja.
“Saya menghimbau kepada pekerja khususnya yang berada di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat silahkan untuk mengecek dan memanfaatkan kanal tersebut apakah menjadi salah satu peserta yang memenuhi syarat mendapatkan BSU tersebut, tentu dengan adanya BSU ini menjadi salah satu nilai tambah menjadi peserta BPJAMSOSTEK.” tutup Agus.
