Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Wajib Bepergian, Ini Alasannya

ILUSTRASI: Seorang warga melakukan vaksinasi COVID-19 dosis pertama. (ANTARA/Khalis)
ILUSTRASI: Seorang warga melakukan vaksinasi COVID-19 dosis pertama. (ANTARA/Khalis)
0 Komentar

BANDUNG – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan sertifikat vaksin menjadi syarat wajib bagi masyarakat untuk bepergian ke beberapa tempat publik.

Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin hal tersebut bertujuan agar masyarakat segera menerima vaksinasi.

“Memberikan garansi akses dan mendapatkan kelonggaran protokol kepada masyarakat yang telah menerima vaksinasi Covid-19. Karena saat ini, soal vaksinasi ini tidak berjalan dengan mulus,” ujarnya Jumat (13/8).

Baca Juga:Kejar Herd Immunity, Ridwan Kamil Minta Percepat VaksinasiKalangan Industri di Jabar Bertumbangan, BSU Dapat Ringankan Beban

Ujang melanjutkan kebijakan atau tawaran dari Menkes itu memang ditunjukan kepada publik sebagai tawaran supaya mendapatkan kelonggaran.

Kendati begitu, dia mengingatkan kepada pemerintah agar menyamakan suara saat mengambil kebijakan publik. Lantaran sebelumnya beberapa kebijakan dinilainya berujung blunder dikarenakan ketidaksamaan suara.

“Memang kebijakan itu harus sama, jangan sampai kebijakan itu berbeda-beda. Justru kalau kebijakannya tidak sama, akan mendapatkan cercaan dari publik,” tutupnya. (boy)

0 Komentar