Wali Kota Non Aktif Cimahi Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 7 M

BANDUNG – Sidang kelanjutan kasus suap Wali Kota Cimahi Non Akti Ajay Supriatna sampai pada agenda membacakan tunntutan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Bandung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Nugraha mengatakan, berdasarkan fakta dan data yang ada Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M. Priyatna dituntut 7 Tahun Penjara dan didenda Rp 7 Miliar.

Menurutnya, uang sebesar itu adalah pengganti dari hasil dari pemberian suap kepada Ajay yang dilakukan secara bertahap.

”Fakta di persidangan sesuai dengan barang bukti, sesuai pembuktian unsur dakwaan, keseluruhan uang yang diperoleh sebesar Rp 7 miliar lebih,” kata JPU KPK Budi di PN Bandung, Kota Bandung, Kamis (12/8).

Ajay diminta membayar uang pengganti itu dalam kurun waktu satu bulan. Jika tidak bisa, JPU berhak menyita harta benda Ajay untuk dilelang hingga sesuai nilai uang pengganti tersebut.

”Apabila tidak mempunyai harta mencukupi, dipidana tidak melebihi ancaman maksimum pidana pokok,” ucap Budi Nugraha.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut ukepada majelis hakim agar memberikan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan kepada Wali Kota Cimahi yang terpilih sejak 2017 itu.

Ajay juga dituntut untuk tidak bisa mencalonkan diri untuk menjadi pejabat, seperti kepala daerah selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman.

Ajay dinilai JPU KPK terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap sesuai dengan pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 65 ayat (1) KUHP. (red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan